Fungsi Hukum


FUNGSI HUKUM


BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang Masalah
Sebagai negara hukum, tentunya hukum menjadi salah satu instrumen penting dalam pembangunan indonesia. Pembangunan yang dimaksudkan tentunya tidak pada fisik semata yang terbatas oleh ruang dan waktu tertentu. Melainkan pembangunan kualitas segenap rakyat indonesia dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang bersifat proyeksi jauh kedepan.
Pada zaman reformasi sekarang ini, hukum di tuntut menjadi panglima kemajuan bangsa seiring dengan kemajuan demokrasi kita. Namun, sekarang ini cenderung tidak seimbang oleh demokrasi itu sendiri. Demokrasi seharusnya dapat berbanding lurus dengan kedaulatan hukum dalam perjalanannya membangun bangsa ini.
Hukum selalu menjadi tumpuan harapan rakyat indonesia untuk mewujudkan keadilan. Keadilan yang menjadi salah satu dari tujuan hukum seharusnya dapat di praktekkan dalam upaya membangun masyarakat, bukan mengadili masyarakat dalam pembangunan dengan dalih bahwa kita negara hukum. Peranan hukum disini ditekankan pada fungsinya dalam masyarakat sebagai poros dalam melaksanakan beberapa aspek terkait hubungan hukum dengan masyarakat.


B.            Rumusan Masalah
1.             Bagaimana Fungsi hukum sebagai mempertahan pola?
2.             Bagaimana fungsi hukum sebagai pengintegrasi kepentingan masyarakat yang dipengaruhi oleh berbagai aspek?
3.             Bagaimana fungsi hukum sebagai sarana pengendali sosial?
4.             Bagaimana fungsi hukum sebagai sarana pemacu/penggerak pembangunan masyarakat?
5.             Sebagai sarana pengatur tata tertib hubungan masyarakat?
C.           Tujuan
1.             Untuk Mengetahui bagaimana Fungsi hukum sebagai mempertahan pola?
2.             Untuk mengetahui bagaimana fungsi hukum sebagai pengintegrasi kepentingan masyarakat yang dipengaruhi oleh berbagai aspek?
3.             Untuk mengetahui Bagaimana fungsi hukum sebagai sarana pengendali sosial?
4.             Untuk mengetahui Bagaimana fungsi hukum sebagai sarana pemacu/penggerak pembangunan masyarakat?
5.             Untuk mengetahui Sebagai sarana pengatur tata tertib hubungan masyarakat?




BAB II
PEMBAHASAN
1.             Sebagai Mempertahankan Pola
Podgorecki menyatakan, bahwa fungsi hukum dalam masyarakat sebagai mempertahankan pola perilaku masyarakat adalah sebagai berikut:
a.         Fungsi Integrasi
Yakni bagimana hukum terealisasi saling berharap (mutual expectation) dari masyarakat.
b.        Fungsi Petrifikasi
Yakni bagaimana hukum melakukan seleksi dari pola-pola perilaku manusia agar dapat mencapai tujuan-tujuan sosial.
c.         Fungsi Reduksi
Yakni bagaimana hukum menyeleksi sikap manusia yang berbeda-beda dalam masyarakat yang kompleks sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini, hukum berfungsi untuk mereduksi kompleksitas ke pembuatan putusan-putusan tertentu.
d.        Fungsi Memotivasi
Yakni hukum mengatur agar manusia dapat memilih perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat
e.         Fungsi Edukasi
Yakni hukum bukan saja menghukum dan memotivasi masyarakat, melainkan juga melakukan edukasi dan sosialisasi.

2.              Sebagai Pengintegrasi Kepentingan Masyarakat yang di Pengaruhi Oleh Berbagai Aspek
Hukum sering disalah artikan, ia hanya perlu befungsi jika terjadi konflik. Padahal hukum telah berfungsi sebelum konflik itu terjadi. Dengan lain kata, hukum berfungsi:
a.         Penerapan hukum dalam hal tidak ada konflik, contohnya jika seseorang pembeli barang membayar harga barang, dan penjual menerima uang pembayaran.
b.        Penerapan hukum dalam hal terjadi konflik, contohnya si pembeli sudah membayar lunas harga barang, tetapi si penjual tidak mau menyerahkan yang telah dijualnya.
Sehubungan dengan hal di atas, hukum bertugas sebagai “mekanisme untuk melakukan integrasi” terhadap berbagai kepentingan warga masyarakat, dan berlaku baik jika tidak ada konflik maupun setelah ada konflik. Namun demikian harus diketahui bahwa dalam penyelesaian konflik-konflik kemasyarakatan, bukan hanya hukum satu-satunya sarana pengintegrasi, melainkan masih terdapat sarana lain seperti kaidah agama, moral, dan sebagainya.
Intisari dari konsep ini melihat sistem hukum sebagai suatu mekanisme integrative yang menyumbangkan kordinasi pada masyarakat berupa keluaran-keluaran pada sektor-sektor lain dalam masyarakat dengan memperoleh masukan- masukan


3.             Sebagai Sarana Pengendali Sosial
Hukum Sebagai Sosial Kontrol, dimana setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standard dan yang parktis. Penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat dapat dicontohkan : pencurian, perzinahan hutang, membunuh dan lain-lain. Semua contoh ini adalah bentuk prilaku yang menyimpang yang menimbulkan persoalan didalam masyarakat, baik pada masyarakat yang sederhana maupun pada masyarakat yang modern. Dalam situasi yang demikian itu, kelompok itu berhadapan dengan problem untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.
Pada taraf kehidupan bersama, pengendalian sosial merupakan suatu kekuatan untuk mengorganisasi tingkah laku sosial budaya. Sebagaimana halnya dengan kenyataan bahwa kehidupan manusia dalam artian tertentu dicakup alam semesta, maka pengendalian sosial membimbing manusia semenjak lahir hingga meninggal dunia. Pengendalian sosial terjadi apabila suatu kelompok menentukan tingkah laku kelompok lain, atau apabila kelompok mengendalikan anggotanya atau kalau pribadi-pribadi mempengaruhi tingkah laku pihak lain.
Dengan demikian pengendalian sosial terjadi dalam tiga taraf yakni:
a.         kelompok terhadap kelompok
b.        kelompok terhadap anggotanya
c.         pribadi terhadap pribadi
Dengan kata lain pengendalian sosial terjadi apabila seseorang diajak atau dipaksa untuk bertingkah laku sesuai dengan keinginan pihak lain, baik apabila hal itu sesuai dengan kehendaknya ataupun tidak. Jika dikatakan pengendalian sosial itu memiliki unsur pengajakan atau pemaksaan kehendak kepada pihak lain, maka kesiapan pihak lain itu untuk menerimanya sudah tentu didasarkan kepada keadaan-keadaan tertentu. Pengendalian sosial bertujuan “ to bring about confirmaty, solidarity, and continuity particular group or society”.
Dalam hal ini, Soerjono Soekanto dan Heri Tjandrasari juga secara rinci menyusun klasifikasi sederhana terhadap tujuan-tujuan pengendalian sosial, yaitu:
a.              yang tujuannya bersifat eksploitatif, oleh karena dimotivasikan kepentingan diri, baik secara langsung maupun tidak langsung.
b.             yang tujuannnya bersifat regulative, oleh karena dilandaskan pada kebiasaan atau adat istiadat.
c.              yang tujuannya bersifat kreatif atau konstruktif, oleh karena diarahkan pada perubahan sosial dan bermanfaat.
Melihat dari klasifikasi yang dirumuskan oleh mereka berdua, kita dapat menyimpulkan bahwa ketiga-tiganya memerlukan sarana untuk pengaturannya. Sarana untuk pengendalian sosial itu dapat berbentuk badan-badan yang bersifat institusional maupun noninstitusional, tergantung kepada tujuan yang hendak dicapai. Yang bersifat institusional salah satu diantaranya adalah hukum. Hukum merupakan lembaga pengendali sosial yang memiliki kekuatan. Dapat kita bayangkan jika kekuatan hukum sebagai lembaga pengendali sosial ini pudar, maka tingkah laku masyarakat (baik kelompok maupun individu) menjadi tidak stabil dan kita tidak dapat membayangkan keadaan masyarakat itu untuk selanjutnya.
Oleh karena itu, penulis menganalisa bahwa hukum diartikan sebagai “kontrol sosial” dan berhubungan dengan pembentukan dan pemeliharaan aturan-aturan sosial. Analisa ini berpijak pada kemampuan hukum untuk mengontrol perilaku-perilaku manusia dan menciptakan suatu kesesuaian didalam perilaku-perilaku tersebut.
Sering dikatakan bahwasanya salah satu karakteristik hukum yang membedakannya dari aturan-aturan yang bersifat normatif ialah adanya mekanisme kontrol yaitu yang disebut sebagai sanksi. Sedangkan menurut Ronny Hantijo Soemitro: kontrol sosial merupakan aspek normatif dari kehidupan sosial atau dapat disebut sebagai pemberi definisi dari tingkah laku yang menyimpang serta akibat-akibatnya seperti larangan-larangan, tuntutan-tuntutan, pemidanaan dan pemberian ganti rugi.
Dari apa yang dikemukakan oleh Prof. Ronny di atas, kita dapat menangkap isyarat bahwa hukum bukan satu-satunya alat pengendali atau pengontrol sosial. Hukum hanyalah salah satu alat kontrol sosial dalam masyarakat. Fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial dapat diterangkan sebagai fungsi hukum untuk menetapkan tingkah laku mana yang dianggap merupakan penyimpangan terhadap aturan hukum, dan apa sanksi atau tindakan yang dilakukan oleh hukum jika terjadi penyimpangan tersebut.

4.              Sebagai Sarana Pemacu/Penggerak Pembangunan Masyarakat
Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan. Salah satu daya mengikat dan memaksa dari hukum, juga dapat dimanfaatkan atau didaya gunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum sebagai sarana pembangunan merupakan alat bagi otoritas untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju. Dalam hal ini sering ada kritik atas fungsi hukum sebagai alat penggerak pembangunan, yang dianggapnya melaksanakan pengawasan perilaku dan mendesaknya, semata-mata hanya kepada masyarakat belaka sedangkan aparatur otoritas dengan dalih menggerakkan pembangunan, lepas dari kontrol hukum.
5.             Sebagai Sarana Pengatur Tata Tertib Hubungan Masyarakat
Fungsi hukum ini dimungkinkan karena sifat dan watak hukum yang memberi pedoman dan petunjuk tentang bagaimana berprilaku di dalam masyarkat. Menunjukkan mana yang baik dan mana yang tercela melalui norma-normanya yang mengatur pemerintah-pemerintah ataupun larangan-larangan, sedemikian rupa, sehingga warga masyarakat diberi petunjuk untuk bertingkah laku, sehingga masyarakat telah mengetahui dengan jelas apa yang harus diperbuat atatu tidak diperbuat, Dengan tujuan agar masyarakat tertib dan teratur.
Sebagai contoh orang-orang yang menonton bioskop telah sama-sama mengetahui apa yang harus dilakukan. Beli karcis antri, masuk ke pintu masuk, demikian pula setelah film berakhir masing-masing meninggalkan ruangan melalui pintu-pintu yang tersedia. Demikian tertibnya karena semua ketentuan telah jelas dimengerti oleh penonton.
BAB IV
PENUTUP

A.           Kesimpulan
1.      Meskipun Indonesia sudah sepuluh tahun memasuki era reformasi hukum belum berpihak kepada kepentingan masyarakat. Hukum masih sarat dengan kepentingan-kepentingan pihak tertentu seperti penguasa dan pegusaha. Hal ini terlihat dari produk undang-undang untuk skala nasional dan peraturan daerah untuk skala lokal.
2.      Reformasi terhadap aparatur penegak hukum berjalan lambat jika dibanding-kan dengan reformasi terhadap substansi hukum. Hal ini menyebabkan hukum tidak dapat berperan sebagai penyeim-bang kepentingan masyarakat dalam upaya merealisasikan keadilan dan kebenaran.

B.            Saran
Disarankan kepada pihak-pihak yang berwenang, agar dalam membentuk undang-undang tidaklah berorientasi politik, kekuasaan, kepentingan “orang berpunya”, tapi sungguh-sungguh tidak merealisasikan dan melaksanakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Begitupun dalam reformasi penegakan hukum, agar tidak tebang pilih.



DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. PENGANTAR ILMU ___________HUKUM. Jakarta, Kencana Prenadamedia Group, 2008
Dr. H. Dudu Duswara Machmudin, Drs., S.H., M.Hum. PENGANTAR ILMU ___________HUKUM SEBUAH SKETSA. Bandung, PT Refika Aditama, ___________2001
R. Soeroso, S.H. PENGANTAR ILMU HUKUM. Jakarta, Sinar Grafika, ___________2015
Drs. Nuruddin, M.H PENGANTAR ILMU HUKUM. Mataram, CV Sanabil, ___________2015




Komentar

Postingan populer dari blog ini