Berdasarkan tata bahasa, pengertian Sustainable Development Goals (SDGs) adalah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sustainable Development Goals (SDGs) adalah sebuah program pembangunan berkelanjutan dimana didalamnya terdapat 17 tujuan dengan 169 target yang terukur dengan tenggang waktu yang ditentukan yaitu 15 tahun (sampai tahun 2030). Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan agenda pembangunan dunia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia dan menjaga kelestarian bumi. SDGs  ini diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2015 untuk menggantikan program sebelumnya yaitu Millenium Development Goals (MDGs) dengan disepakati oleh 193 negara di dunia. Baik SDGs maupun MDGs pada dasarnya memiliki persamaan cita-cita, salah satunya adalah untuk mengentaskan kemiskinan di dunia. Namun, ada hal yang lebih progresif yang dicantumkan di dalam SDGs untuk dicapai hingga pada tahun 2030 mendatang.
Tujuan dari SDGs nomor  16 adalah meningkatkan perdamaian termasuk masyarakat untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses untuk keadilan bagi semua orang termasuk lembaga dan bertanggung jawab untuk seluruh kalangan, serta membangun institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif di seluruh tingkatan.
Tujuan 16. Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Kokoh
1.         Meningkatkan peran kelembagaan demokrasi dan mendorong kemitraan lebih kuat antara pemerintah, swasta dan masyarakat sipil;
2.         Memperbaiki perundang-undangan bidang politik;
3.         Penyempurnaan sistem manajemen dan pelaporan kinerja instansi pemerintah secara terintegrasi, kredibel, dan dapat diakses publik;
4.         Penerapan e-government untuk mendukung proses bisnis pemerintah dan pembangunan yang sederhana, efisien dan transparan dan terintegrasi;
5.         Penerapan open government;
6.         Restrukturisasi kelembagaan birokrasi pemerintah agar efektif, efisien dan sinergis;
7.         Penerapan manajemen Apartur Sipil Negara (ASN) yang transparan, kompetitif dan berbasis merit;
8.         Peningkatan kualitas pelayanan publik;
9.         Membangun keterbukaan informasi publik dan komunikasi publik;
10.     Mendorong masyarakat untuk dapat mengakses informasi publik dan memanfaatkannya;
11.     Meningkatkan kualitas penegakan hukum;
12.     Melakukan harmonisasi dan evaluasi peraturan terkait HAM;
13.     Optimalisasi Bantuan Hukum dan Layanan Peradilan bagi Masyarakat;
14.     Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak;
15.     Harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang korupsi;
16.     Penguatan kelembagaan dalam rangka pemberantasan korupsi;
17.     Meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan anti-korupsi;
18.     Meningkatkan pencegahan korupsi;
19.     Memperkuat sistem perlindungan anak dan perempuan dari berbagai tindak kekerasan;
20.     Meningkatkan kapasitas kelembagaan perlindungan anak dan perempuan;
21.     Peningkatan ketersediaan layanan bantuan hukum bagi kelompok marjinal.

Dari 3 aspek tujuan ke-16 ini, saya ingin ingin mencoba mengkaji aspek yang pertama, yaitu Perdamaian

PERDAMAIAN DALAM PERSPEKTIF ILMU PENGETAHUAN
Seperti yang kita pelajari, perdamaian ini banyak kita temukan dalam dunia pendidikan. Dari jenjang pendidikan dasar hingga banggu perkuliahan, hal ini sudah lazim kita dengar. Aspek ini sering kita temukan dalam pelajaran serta dalam kajian-kajian yang berbentuk Pendidikaan Kewarganegaraan. Hal ini sangat sering dibahas. Ketiga aspek pada tujuan ke-16 ini sangat erat kaitannya dan tidak bisa dipisahkan dari yang namanya hukum, namun disini saya akan coba mengkaji aspek perdamaian. Dalam kajian ilmu pengetahuan kita bisa melihat penjelasan berikut.
Pasal 1851 KUH perdata dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan perdamaian adalah "suatu persetujuan dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara".
Suatu perdamaian harus ada timbal balik dalam pengorbanan pada diri pihak-pihak yang berperkara maka tiada perdamaian apabila salah satu pihak dalam suatu perkara mengalah seluruhnya dengan cara mengakui tuntutan pihak lawan seluruhnya, demikian pula tidak ada suatu perdamaian apabila dua pihak setuju untuk menyerahkan penyelesaian perkara kepada arbitrase (pemisah) setuju tunduk pada suatu nasehat yang akan diberikan oleh orang ketiga
Undang-undang No.3 tahun 2006 sudah dijelaskan dengan adanya asas wajib mendamaikan. Ini sebagai pedoman untuk para hakim di Pengadilan Agama untuk mengusahakan jalan damai dalam setiap perkara yang masuk di pengadilan. Dari pengertian perdamaian di atas, dapat kita pahami bahwa yang dimaksud dengan upaya damai yaitu usaha yang dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hokum untuk mengadakan pemecahan persoalan dengan cara menghindari persoalan yang lebih fatal. Di mana dalam hal ini tidak boleh memaksakan kehendak dari pihak-pihak yang bertikai sifat mendamaikan hanya memberi nasehat dan anjuran untuk membatalkan gugatan tersebut dan menyelesaikanya dengan jalan damai. Pelaksanaan upaya perdamaian ini tidaklah mudah, sebab orang yang sedang bersengketa hatinya masih tertutup dan diselimuti rasa tidak suka dan kebencian yang sangat dalam. misalkan saja dalam kasus perceraian, yang mana mereka sedang dilanda krisis rumah tangga yang sedang bermasalah.
 Dan masih banyak kiat-kiat dan kajian yang membahas perdamaian dari perspektif ilmu pengetahuan.

PERDAMAIAN DALAM PERSPEKTIF AGAMA

Dalam Islam perdamaian dikenal dengan al- islah yang berarti memperbaiki, mendamaikan dan menghilangkan sengketa atau kerusakan, berusaha menciptakan perdamaian, membawa keharmonisan, menganjurkan orang untuk berdamai antara satu dan lainya melakukan perbuatan baik berperilaku sebagai orang suci. Al-Qur'an menjelaskan Islah merupakan kewajiban umat Islam baik secara personal maupun sosial penekanan islah ini lebih terfokus pada hubungan antara sesama umat manusia dalam rangka pemenuhan kewajiban kepada Allah SWT.
Damai mempunyai arti tidak bermusuhan, keadaan tidak bermusuhan, berbaik kembali, tentram, aman, sedang mendamaikan, memperdamaikan yaitu menyelesaikan permusuhan (pertengkaran) supaya kedua belah pihak berbaikan kembali, merundingkan supaya mendapat persetujuan, dan mendamaikan sendiri mempunyai arti sendiri penghentian permusuhan.
Ruang lingkup perdamaian sangat luas baik pribadi ataupun sosial. Di antara islah yang diperintahkan allah SWT adalah dalam hal masalah rumah tangga. Untuk mengatasi kemelut dan sengketa dalam rumah tangga (syiqoq dan nusyus) dalam Surat An-nisa' ayat 35 Surat tersebut, menegaskan bahwa setiap terjadi persengketaan diperintahkan untuk mengutus pihak ketiga (hakam) dari pihak suami atau istri untuk mendamaikan mereka. Dalam hal ini, ulama' fiqih sepakat untuk menyatakan bahwa kalau hakam (juru damai dari pihak suami atau istri) berbeda pendapat maka putusan mereka tidak dapat dijalankan dan kalau hakam sama-sama memutuskan untuk mendamaikan suami dan istri kembali, maka putusanya harus dijalankan tanpa minta kuasa mereka.
Ayat ini juga menjelaskan tentang pengangkatan hakim, jika kamu tahu ada pertengkaran antara suami istri, sedangkan kamu tidak mengetahui siapa yang bersalah dan mereka terus mempersengketakan ayat ini menunjukkan kebolehan mengangkat hakim. Di kalangan umat Islam dulu juga dikenal dengan adanya tahkim.
Didalam Ensiklopedi Hukum Islam tahkim adalah berlindungnya dua pihak yang bersengketa kepada orang yang mereka sepakati dan setujui serta rela menerima keputusanya untuk menyelesaikan persengketaan mereka berlindungnya dua pihak yang bersengketa kepada orang yang mereka tunjuk (sebagai penengah) untuk memutuskan atau menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara mereka yang sedang bersengketa.

PERDAMAIAN DALAM PERSPEKTIF ILMU PENGETAHUAN DAN AGAMA

Dari ulasan singkat diatas. Dapat disimpulkan, antara ilmu pengetahuan dan agama memiliki interelasi dalam membahas tentang perdamaian. Perdamaian dalam sebuah negeri, sebuah organisasi, bahkan masyarakat dunia secara universal dapat diselesaikan dengan ilmu pengetahuan, yakni ilmu yang membahas aturan-aturan dalam berdamai, baik terjadi konflik internal maupun konflik eksternal.
Jika suatu konflik yang terjadi itu kembali kepada aturan hukum, serta dikaji masalahnya melalui bidang-bidang ilmu pengetahuan serta diselidiki permasalahan dalam konflik tersebut, maka kemungkinan besar masalah dapat diselesaikan, kesalahan bisa terlihat jelas serta konflik yang terjadi bisa diatasi melalui perdamaian dna tanpa adanya kekerasan. Oleh karena itu, tujuan ke-16 ini tidak bisa dipisahkan aspek-aspeknya. Dimana ada perdamaian, disitulah ada keadilan, dan tiada lain yang bisa menerapkan itu kecuali hanya pihak institusi yang berwenang yang bersifat efektif dan kokoh.
Sedangkan menurut agama, perdamaian juga besar kemungkinan besar juga bisa terjadi. Hakikatnya islam adalah agama yang damai. Sangat penting menurut agama untuk mewujudkan perdamaian. Jika masyarakat memegang erat ajaran agama serta mengetahui betapa wajibnya sebuah perdamaian bagi semua kalangan. Hal ini bisa terwujud walaupun tidak semua manusia di dunia beragam islam, namun islam memiliki nilai toleransi. Disitulah kita bisa melihat betapa elastisnya islam terhadap semua kalangan. Jika hal itu bisa dilakukan, maka perdamaian pun akan terwujud dan terciptanya dunia yang aman.

Analisis dan Solusi yang saya berikan

Untuk mencapai perdamaian tentu tidak mudah, karena perdamaian tidak semudah membalikkan telapak tangan, manusia diciptakan berbeda-beda, namun bukan berarti manusia dengan perbedaan itu tidak bisa bersatu. Karakteristik dan sifat manusia berbeda-beda, keras kepala, ramah, pemarah, dll. Sebab itulah manusia terkadang dengan ego dan ambisius nafsu, membuat manusia itu sulit dalam berdamai. Terlebih sebuah negara maupun organisasi yang terdiri dari banyak orang.  Hal ini memang menjadi ujian yang mendasar bagi kalangan netral yang menegakkan yang namanya perdamaian, termasuk institusi-institusi.
Solusi yang bisa saya berikan terhadap tujuan ke-16 ini pada aspek perdamaian sangatlah sederhana.
Karena perdamaian itu nilai murni yang ada dalam setiap jiwa manusia, disinilah perlu adanya sesuatu yang bisa membantu menusia dalam menemukan jati diri menusia itu sesungguhnya. Karena hanya dari pribadi setiap orang, jika hati nurani serta akal sadar manusia itu memang ada maka perdamaian tidaklah sulit. Menumbuhkan nilai-nilai dasar serta norma-norma dalam kehidupan itulah yang menjadi aspek penting agar terciptanya tujuan ini. Dan tidak cukup dengan menumbuhkan dan menanamkan nilai-nilai serta norma-norma itu dalam diri seseorang. Namun juga perlu untuk mengkaji keadilan yang ada pada masa tersebut serta institusi-institusi yang berwenang. Selain itu yang menjadi faktor penting adalah hukum, hukum yang kuat dan tidak pandang bulu serta adil. Maka hal yang sulit ini bisa tercapai.

Komentar