Berdasarkan tata bahasa,
pengertian Sustainable Development Goals (SDGs) adalah Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan. Sustainable Development Goals (SDGs)
adalah sebuah program pembangunan berkelanjutan dimana didalamnya terdapat 17
tujuan dengan 169 target yang terukur dengan tenggang waktu yang ditentukan
yaitu 15 tahun (sampai tahun 2030). Sustainable Development
Goals (SDGs) merupakan agenda pembangunan dunia yang bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan manusia dan menjaga kelestarian bumi. SDGs ini
diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2015 untuk menggantikan program
sebelumnya yaitu Millenium Development Goals (MDGs) dengan disepakati
oleh 193 negara di dunia. Baik SDGs maupun MDGs pada dasarnya memiliki
persamaan cita-cita, salah satunya adalah untuk mengentaskan kemiskinan di
dunia. Namun, ada hal yang lebih progresif yang dicantumkan di
dalam SDGs untuk dicapai hingga pada tahun 2030 mendatang.
Tujuan dari SDGs nomor 16
adalah meningkatkan perdamaian termasuk masyarakat untuk pembangunan
berkelanjutan, menyediakan akses untuk keadilan bagi semua orang termasuk
lembaga dan bertanggung jawab untuk seluruh kalangan, serta membangun
institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif di seluruh tingkatan.
Tujuan 16. Perdamaian, Keadilan dan
Kelembagaan yang Kokoh
1.
Meningkatkan peran kelembagaan demokrasi dan
mendorong kemitraan lebih kuat antara pemerintah, swasta dan masyarakat sipil;
2.
Memperbaiki perundang-undangan bidang politik;
3.
Penyempurnaan sistem manajemen dan pelaporan
kinerja instansi pemerintah secara terintegrasi, kredibel, dan dapat diakses
publik;
4.
Penerapan e-government untuk mendukung proses
bisnis pemerintah dan pembangunan yang sederhana, efisien dan transparan dan
terintegrasi;
5.
Penerapan open government;
6.
Restrukturisasi kelembagaan birokrasi
pemerintah agar efektif, efisien dan sinergis;
7.
Penerapan manajemen Apartur Sipil Negara (ASN)
yang transparan, kompetitif dan berbasis merit;
8.
Peningkatan kualitas pelayanan publik;
9.
Membangun keterbukaan informasi publik dan komunikasi
publik;
10.
Mendorong masyarakat untuk dapat mengakses
informasi publik dan memanfaatkannya;
11.
Meningkatkan kualitas penegakan hukum;
12.
Melakukan harmonisasi dan evaluasi peraturan
terkait HAM;
13.
Optimalisasi Bantuan Hukum dan Layanan Peradilan
bagi Masyarakat;
14.
Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan
anak;
15.
Harmonisasi peraturan perundang-undangan di
bidang korupsi;
16.
Penguatan kelembagaan dalam rangka
pemberantasan korupsi;
17.
Meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan
anti-korupsi;
18.
Meningkatkan pencegahan korupsi;
19.
Memperkuat sistem perlindungan anak dan
perempuan dari berbagai tindak kekerasan;
20.
Meningkatkan kapasitas kelembagaan
perlindungan anak dan perempuan;
21.
Peningkatan ketersediaan layanan bantuan hukum
bagi kelompok marjinal.
Dari 3 aspek tujuan ke-16 ini,
saya ingin ingin mencoba mengkaji aspek yang pertama, yaitu Perdamaian
PERDAMAIAN
DALAM PERSPEKTIF ILMU PENGETAHUAN
Seperti yang kita pelajari,
perdamaian ini banyak kita temukan dalam dunia pendidikan. Dari jenjang
pendidikan dasar hingga banggu perkuliahan, hal ini sudah lazim kita dengar.
Aspek ini sering kita temukan dalam pelajaran serta dalam kajian-kajian yang berbentuk
Pendidikaan Kewarganegaraan. Hal ini sangat sering dibahas. Ketiga aspek pada
tujuan ke-16 ini sangat erat kaitannya dan tidak bisa dipisahkan dari yang
namanya hukum, namun disini saya akan coba mengkaji aspek perdamaian. Dalam
kajian ilmu pengetahuan kita bisa melihat penjelasan berikut.
Pasal 1851 KUH perdata
dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan perdamaian adalah "suatu
persetujuan dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan
atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang
bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara".
Suatu perdamaian harus ada timbal
balik dalam pengorbanan pada diri pihak-pihak yang berperkara maka tiada
perdamaian apabila salah satu pihak dalam suatu perkara mengalah seluruhnya
dengan cara mengakui tuntutan pihak lawan seluruhnya, demikian pula tidak ada
suatu perdamaian apabila dua pihak setuju untuk menyerahkan penyelesaian
perkara kepada arbitrase (pemisah) setuju tunduk pada suatu nasehat yang akan
diberikan oleh orang ketiga
Undang-undang
No.3 tahun 2006 sudah dijelaskan dengan adanya asas wajib mendamaikan. Ini sebagai pedoman untuk para
hakim di Pengadilan Agama
untuk mengusahakan jalan damai dalam setiap perkara yang masuk di pengadilan. Dari
pengertian perdamaian di atas, dapat kita pahami bahwa yang dimaksud dengan
upaya damai yaitu usaha yang dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hokum
untuk mengadakan pemecahan persoalan dengan cara menghindari persoalan yang
lebih fatal. Di mana
dalam hal ini tidak boleh
memaksakan kehendak dari pihak-pihak yang bertikai sifat mendamaikan hanya memberi nasehat
dan anjuran untuk membatalkan gugatan
tersebut dan menyelesaikanya dengan jalan damai. Pelaksanaan
upaya perdamaian ini tidaklah mudah, sebab orang yang sedang bersengketa
hatinya masih tertutup dan diselimuti rasa tidak suka dan kebencian yang sangat
dalam. misalkan saja dalam kasus perceraian, yang mana mereka sedang dilanda
krisis rumah tangga yang sedang bermasalah.
Dan masih banyak kiat-kiat dan kajian yang
membahas perdamaian dari perspektif ilmu pengetahuan.
PERDAMAIAN
DALAM PERSPEKTIF AGAMA
Dalam
Islam perdamaian dikenal dengan al- islah yang berarti memperbaiki, mendamaikan dan
menghilangkan sengketa atau kerusakan, berusaha
menciptakan perdamaian, membawa keharmonisan, menganjurkan orang untuk berdamai antara satu dan
lainya melakukan perbuatan
baik berperilaku sebagai orang suci. Al-Qur'an menjelaskan Islah merupakan
kewajiban umat Islam baik
secara personal maupun sosial penekanan islah ini lebih terfokus pada hubungan antara sesama umat
manusia dalam rangka pemenuhan kewajiban
kepada Allah SWT.
Damai
mempunyai arti tidak bermusuhan, keadaan tidak bermusuhan, berbaik kembali, tentram, aman, sedang
mendamaikan, memperdamaikan
yaitu menyelesaikan permusuhan (pertengkaran) supaya kedua
belah pihak berbaikan kembali, merundingkan supaya mendapat persetujuan, dan mendamaikan
sendiri mempunyai arti sendiri penghentian
permusuhan.
Ruang
lingkup perdamaian sangat luas baik pribadi ataupun sosial. Di antara islah yang
diperintahkan allah SWT adalah dalam hal masalah rumah tangga. Untuk mengatasi kemelut dan sengketa
dalam rumah tangga (syiqoq
dan nusyus) dalam Surat An-nisa' ayat 35 Surat
tersebut, menegaskan bahwa setiap terjadi persengketaan diperintahkan untuk mengutus pihak
ketiga (hakam) dari pihak suami atau istri untuk mendamaikan mereka. Dalam hal ini, ulama'
fiqih sepakat untuk
menyatakan bahwa kalau hakam (juru damai dari pihak suami atau istri) berbeda pendapat maka
putusan mereka tidak dapat dijalankan dan kalau
hakam sama-sama memutuskan untuk mendamaikan suami dan istri kembali, maka putusanya harus
dijalankan tanpa minta kuasa mereka.
Ayat
ini juga menjelaskan tentang pengangkatan hakim, jika kamu tahu ada pertengkaran antara suami
istri, sedangkan kamu tidak mengetahui
siapa yang bersalah dan mereka terus mempersengketakan ayat ini menunjukkan kebolehan
mengangkat hakim. Di
kalangan umat Islam dulu juga dikenal dengan adanya tahkim.
Didalam Ensiklopedi Hukum Islam tahkim
adalah berlindungnya dua pihak yang bersengketa kepada orang yang mereka
sepakati dan setujui serta rela menerima keputusanya untuk menyelesaikan
persengketaan mereka berlindungnya dua pihak yang bersengketa kepada orang yang
mereka tunjuk (sebagai penengah) untuk memutuskan atau menyelesaikan perselisihan
yang terjadi di antara mereka yang sedang bersengketa.
PERDAMAIAN
DALAM PERSPEKTIF ILMU PENGETAHUAN DAN AGAMA
Dari ulasan singkat diatas. Dapat
disimpulkan, antara ilmu pengetahuan dan agama memiliki interelasi dalam
membahas tentang perdamaian. Perdamaian dalam sebuah negeri, sebuah organisasi,
bahkan masyarakat dunia secara universal dapat diselesaikan dengan ilmu
pengetahuan, yakni ilmu yang membahas aturan-aturan dalam berdamai, baik terjadi
konflik internal maupun konflik eksternal.
Jika suatu konflik yang terjadi
itu kembali kepada aturan hukum, serta dikaji masalahnya melalui bidang-bidang
ilmu pengetahuan serta diselidiki permasalahan dalam konflik tersebut, maka
kemungkinan besar masalah dapat diselesaikan, kesalahan bisa terlihat jelas
serta konflik yang terjadi bisa diatasi melalui perdamaian dna tanpa adanya
kekerasan. Oleh karena itu, tujuan ke-16 ini tidak bisa dipisahkan
aspek-aspeknya. Dimana ada perdamaian, disitulah ada keadilan, dan tiada lain
yang bisa menerapkan itu kecuali hanya pihak institusi yang berwenang yang
bersifat efektif dan kokoh.
Sedangkan menurut agama,
perdamaian juga besar kemungkinan besar juga bisa terjadi. Hakikatnya islam
adalah agama yang damai. Sangat penting menurut agama untuk mewujudkan
perdamaian. Jika masyarakat memegang erat ajaran agama serta mengetahui betapa
wajibnya sebuah perdamaian bagi semua kalangan. Hal ini bisa terwujud walaupun
tidak semua manusia di dunia beragam islam, namun islam memiliki nilai
toleransi. Disitulah kita bisa melihat betapa elastisnya islam terhadap semua
kalangan. Jika hal itu bisa dilakukan, maka perdamaian pun akan terwujud dan
terciptanya dunia yang aman.
Analisis
dan Solusi yang saya berikan
Untuk mencapai perdamaian tentu
tidak mudah, karena perdamaian tidak semudah membalikkan telapak tangan,
manusia diciptakan berbeda-beda, namun bukan berarti manusia dengan perbedaan
itu tidak bisa bersatu. Karakteristik dan sifat manusia berbeda-beda, keras
kepala, ramah, pemarah, dll. Sebab itulah manusia terkadang dengan ego dan
ambisius nafsu, membuat manusia itu sulit dalam berdamai. Terlebih sebuah
negara maupun organisasi yang terdiri dari banyak orang. Hal ini memang menjadi ujian yang mendasar
bagi kalangan netral yang menegakkan yang namanya perdamaian, termasuk
institusi-institusi.
Solusi yang bisa saya berikan terhadap tujuan ke-16 ini
pada aspek perdamaian sangatlah sederhana.
Karena perdamaian itu nilai murni
yang ada dalam setiap jiwa manusia, disinilah perlu adanya sesuatu yang bisa
membantu menusia dalam menemukan jati diri menusia itu sesungguhnya. Karena
hanya dari pribadi setiap orang, jika hati nurani serta akal sadar manusia itu
memang ada maka perdamaian tidaklah sulit. Menumbuhkan nilai-nilai dasar serta
norma-norma dalam kehidupan itulah yang menjadi aspek penting agar terciptanya
tujuan ini. Dan tidak cukup dengan menumbuhkan dan menanamkan nilai-nilai serta
norma-norma itu dalam diri seseorang. Namun juga perlu untuk mengkaji keadilan
yang ada pada masa tersebut serta institusi-institusi yang berwenang. Selain
itu yang menjadi faktor penting adalah hukum, hukum yang kuat dan tidak pandang
bulu serta adil. Maka hal yang sulit ini bisa tercapai.
Komentar
Posting Komentar